Marka Jalan
Jasa Marka Jalan
Pengertian marka jalan
Marka jalan adalah salah satu tanda yang dibuat pada permuaan jalan atau bisa uga diatas permukaan yang diliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis bujur, garis melintang, serta dilengkapi dengan berbaga simbol lainnya yang setiap simbol memiliki fungsi untuk mengatur jalannya lalu litas dan membatasi daerah daerah husus yang tidak boleh dilalui oleh beberapa kendaraan.
Marka Jalan
Marka jalan adalah suatu tanda peringatan atau bisa juga disebut sebagai perintah dan larangan untuk menegaskan apa yang dimaksudkan disampaikan oleh rambu lalu lintas lainnya. bentuk marka jalan ini bisa berupa arah anak panah, segitiga ataupun bentuk tulisan yang dipergunakan untuk memberikan petunjuk arah kepada semua pengguna jalan.
Selain itu Marka Jalan juga tanda atau rambu lalu lintas yang harus dipatuhi oleh para pengguna jalan, dan pengguna sepeda motor, juga akan diuji pengetahuan terkait rambu - rambu lalu lintas maupun marka jalan.
ujian ini dipergunakan untuk persyaratan kelulusan untuk mendapatkan surat berkemudi, dengan mengetahui rambu lalu lintas maka ini digunakan untuk mengurangi resika kecelakaan pada lalu lintas, selain itu marka yang bergaris lintang juga berfungsi untuk menguatkan rambu lalu lontas seperti traffic light.
Marka Jalan ini menandakan bahwa
pengemudi kendaraan yang berada diposisi jalan yang lebih dekat dengan
marka putus putus, boleh melintasi marka ombinasi. begitu juga
sebaliknya pengendara yang berada tepat disisi jalan yang lebih dekat
dengan marka penuh atau tidak putus, dilarang untuk melintasi marka
kombinasi.
Mark Jalan Raya
Marka
jalan raya merupakan tanda yang berada diatas permukaan jalan beraspal,
tanda tersebut memiliki berbagai macam bentuk seperti garis bujur,
garis melintang, garis putus - putus dan juga garis lainnya yang
berfungsi untuk membatasi dan memberi arahan kepada setiap pengguna
jalan.
Marka Jalan Kombinasi |
Marka Garis Bujur
Ada beberapa jenis marka jalan, diantaranya :
1. Marka jalan garis melintang tidak putus - putus.
Marka jalan ini adalah marka untuk menguatkan rambu tanda berhenti dan traffic light sebagai tanda perintah berhenti epada setiap kendaraan, marka jalan seperti ini juga dapat kita jumpai diberbgai tempat jalan yang akan dilewati jalur kereta api.
2. Marka jalan garis kombinasi garis panah dan putus - putus.
Marka jalan ini adalah tanda yang menunjukan pengendara motor maupun mobil yang sedang berada disisi jalan yang lebih dekat dengan markapenuh, dilarang untuk melintasi marka kombinasi dijalan raya.
3. Marka jalan garis melintang putus - putus
Marka jalan inin adalah marka yang berfungsi menguatkan rambu hati - hati sebagai tanda berhenti , memberikan kesempatan kendaraan lain untuk mendahului kendaraan lain, seperti halnya mobil ingin mendahului kendaraan yang ada didepannya.
Marka Jalan Aspal |
Labels:
Marka Jalan
Tidak ada komentar: